registration

0

http://labs.divx.com/,mahardhika.p@gmail.com
Pihak Pertama bersama sama dengan Pihak Kedua untuk selanjutnya disebut Para Pihak.

Terlebih dahulu Para Pihak menerangkan hal – hal sebagai berikut :

(A) Bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik asli atas Saham sebesar 40% (Empat Puluh Prosen) pada Perusahaan Terbatas PT. Bumi Hijaumas Plantation yang didirikan dengan Akta Pendirian No: 178, tanggal 29 Pebruari 2008 di Jakarta, Notaris Arry Supratno, S.H dan Akta Perubahan No: 17, tanggal 3 Juni di Jaklarta Notaris Ary Supratno, S.H

arretsurimages.jpg
AttachmentSize
rssLogo.gif1.66 KB